Skip to main content

Kabar CPNS

Inilah Alasan Gaji Pensiunan PNS Naik Lebih Tinggi dari PNS Aktif

Guru Madrasah
19 Agustus 2023
Inilah Alasan Gaji Pensiunan PNS Naik Lebih Tinggi dari PNS Aktif
Ilustrasi PNS 2023/prsoloraya.pikiran-rakyat.com

Kabarmadrasah.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait nilai kenaikan gaji pensiunan yang lebih tinggi dibandingkan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga TNI/Polri dalam RAPBN 2024.

Diketahui, gaji PNS, TNI/Polri hanya mengalami kenaikan sebesar 8 Persen. Sedangkan, gaji pensiunan PNS mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 12 persen.

Sri Mulyani menyebut, tingginya kenaikan gaji para pensiunan lantaran tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Sebaliknya, kenaikan gaji para PNS hingga TNI/Polri disertai dengan pemberian tunjangan kinerja.

"Makanya tadi kalau dilihat dari kenaikan ASN, TNI/Polri adalah 8 persen. Sementara pensiunan karena tidak ada tukin maka kenaikannya lebih tinggi," jelasnya dalam acara Konferensi RAPBN 2024 di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya total menganggarkan Rp 52 triliun untuk kenaikan gaji ASN TNI/Polri dan pensiunan. Rinciannya, anggaran senilai Rp9,4 triliun untuk ASN pusat.

Sementara itu, anggaran untuk kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen mencapai Rp 17 triliun. Kemudian, alokasi anggaran untuk ASN daerah sebesar Rp 25 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024. Selain itu, gaji para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8)

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Gaji PNS naik sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.


sumber: www.liputan6.com
Disclaimer: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentarlah yang sopan dan membangun.