Skip to main content

Kabar CPNS

Selama KTT ASEAN 2023, ASN di Jakarta WFH 50%: Inilah Jadwal dan Aturannya

Guru Madrasah
19 Agustus 2023
Selama KTT ASEAN 2023, ASN di Jakarta WFH 50%: Inilah Jadwal dan Aturannya
ilustrasi WFH, doc: bpiw.pu.go.id

Kabarmadrasah.com - Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan WFH saat KTT ASEAN khusus untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan work from home (WFH) dengan kapasitas 50% ini berlaku bagi ASN di DKI Jakarta selama penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN.

Nantinya, sebagian ASN di DKI Jakarta tetap melaksanakan work from office (WFO). Dengan demikian, sistem kerja ASN di DKI Jakarta menjadi kombinasi WFO dan WFH atau hybrid working selama KTT ASEAN.

Berikut fakta-fakta terkini soal WFH ASN saat KTT ASEAN 2023.

1. ASN WFH Saat KTT ASEAN Mulai 21 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan uji coba work from home (WFH) kapasitas 50% bagi ASN di lingkungan kerja Pemprov DKI dimulai pada 21 Agustus mendatang. WFH akan diterapkan kepada ASN yang tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat.

"Kemarin saya minta Pak Sekda, ya mungkin tanggal 21 Agustus, khusus pegawai yang tidak bersentuhan langsung kita coba, pertama untuk bisa memberikan kenyamanan KTT ASEAN," ujar Heru Budi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).

Heru mengakui awalnya, WFH diusulkan dimulai pada akhir September mendatang selama 3 bulan. Namun, pihaknya memutuskan mempercepat penyelenggaraan WFH bagi ASN DKI.

Heru menuturkan kebijakan WFH sebetulnya sudah mulai diterapkan di sejumlah Kementerian dan Pemda. Selain itu, Heru juga memastikan WFH bakal diterapkan selama penyelenggaraan KTT ASEAN mendatang.

"Di beberapa Kementerian sudah (WFH), di beberapa pemerintah daerah sudah (WFH). Jadi WFH itu kita uji coba. Terkait dengan WFH jelang KTT juga kita usahakan untuk supaya KTT ASEAN berjalan dengan baik di Jakarta," tuturnya.

2. ASN Diyakini Tetap Kerja Efisien Meski WFH

Para ASN diyakini tetap bisa bekerja secara efisien. Menurut Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, ASN bisa bekerja efisien saat pandemi COVID-19.

"Iya pertama waktu COVID-19 juga kita bisa bekerja efisien. Berikutnya salah satunya mengatasi kemacetan di titik-titik tertentu, kita uji coba, di Pemda lain juga sudah kok WFH," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/8).

Heru menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan intensif terkait solusi penanganan polusi udara. Dia menyebut besok akan ada rapat di sejumlah kementerian terkait polusi udara.

"Prioritasnya semua ya, kemacetan, hari ini ada polusi kita atasi. Besok secara maraton rapat di beberapa kementerian untuk mengatasi polusi. Mengatasi polusi kan tidak bisa Jakarta, harus semuanya, semua lapisan," jelas dia.

Heru pun mengajak masyarakat turut serta membantu Pemprov DKI dalam menangani polusi udara. Dia mengatakan WFH ini menjadi salah satu upaya dalam penanganan polusi udara.

"Ya harus terus dong. Harus berkesinambungan, semua masyarakat juga tolong bantu," ungkapnya.

3. Aturan WFO-WFH Bagi ASN di DKI Jakarta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendukung Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi dengan menerbitkan surat edaran yang mengatur sistem kerja ASN di Jakarta jelang KTT ke-43 ASEAN. Sistem kerja ASN seluruh DKI Jakarta disesuaikan selama KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Anas dikutip dari situs MenPAN-RB, Kamis (17/8).

Surat Edaran ini mencantumkan ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan, baik WFH maupun WFO. Adapun persentase WFH paling banyak 50 persen, sedangkan persentase WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH).

Berikut adalah rincian aturan hybrid working ASN selama masa KTT ASEAN:

1. Layanan Administrasi Pemerintahan (Contoh: perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis dan monitoring)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH


2. Layanan Dukungan Pimpinan (Contoh: kesekretariatan, keprotokolan dan kehumasan)

WFH: Paling banyak 50%
WFO: Menyesuaikan persentase WFH

3. Layanan Masyarakat (Contoh: kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar)

WFH: Tidak ada
WFO: 100%


sumber: news.detik.com
Disclaimer: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentarlah yang sopan dan membangun.