Skip to main content

Kabar CPNS

Inilah Bocoran Pensiun PPPK, Skemanya Masih Digodok

Guru Madrasah
19 Agustus 2023
Inilah Bocoran Pensiun PPPK, Skemanya Masih Digodok
Men PANRB, Abdullah Azwar Anas. doc: menpan.go.id 

Kabarmadrasah.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas angkat bicara soal skenario pemberian jaminan pensiun seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014, sehingga PPPK bisa mendapatkan pensiun sesuai ketentuan yang baru.

"Semua skenario iuran pensiunan mereka sedang kita rumuskan di RUU ASN," ujar Anas saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8).

Anas menjelaskan ada perbedaan antara skema pemberian pensiunan ASN dan PPPK. ASN akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sedangkan PPPK disesuaikan dengan masa kerja di suatu instansi terkait.

"Ini kan pensiun sesuai yang diiurkan, berapa tahun mereka kan ada aturan baru nanti yang tentang soal pensiun, jadi di mana bekerja, dimana mereka berada, termasuk di ASN swasta mereka ada skenario dapat pensiun," terang Anas.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ada tujuh kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ini.

Kesejahteraan ASN

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan RUU ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7).

sumber: liputan6.com
Disclaimer: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentarlah yang sopan dan membangun.